Ingat, yang terpenting dari semua jenis bisnis
adalah keamanannya. Aman dan terukur resikonya, aman profit yang
didapat, aman juga modal awal yang disetor. Menjadi developer perumahan
modal patungan pun tak luput dari
ketentutuan ini. Disadari sejak awal, developer patungan melibatkan
banyak pihak, pengamanannya ditengarai juga relatif kompleks. Bila aman
yang dimaksud adalah memastikan segala keputusan dan tindakan bisnis
dilkasanakan dengan benar, maka cara aman menjadi developer perumahan
modal patungan merujuk pada kesepakatan tentang aturan main berikut
teknis pelaksanannya.
Berkaca dari perjalanan sukses Elang
Gumilang, pegiat developer perumahan yang fenomenal dan mengisnpirasi,
justru banyak mengisahkan tentang bagaimana ia meraup dukungan modal
patungan untuk mengelola proyek perumahannya. Sama seperti Elang, anda,
kita semua, bila bersungguh-sungguh pun bisa berhasil menjadi developer
perumahan modal patungan.
Beberapa hal yang perlu anda perhatikan
dengan teliti untuk menjadi developer perumahan baru modal patungan
dengan aman adalah sebagai berikut:
A. Bentuk Kerjasamanya
Ada dua model kerjasama yang bisa anda pilih. Pertama, kerjasamanya
berbasis kepada pemilikan proyek bersama. Artinya, masing-masing pihak
yang menyetorkan modal, tercatat dan mengusai legalitas tanahnya secara
bersama. Sertifikat tanah proyeknya diterbitkan, dibalik nama, atau
dibuatkan surat kuasa jual atas nama semua pihak yang terlibat. Kedua,
kerjasamanya berbasis pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Model ini dianggap standar tetapi simpel, karena sertifikat tanah proyek
dengan sendirinya diterbitkan, dibalik nama atau dikuasajualkan atas
nama perseroan di mana masing-masing pihak tercatat sebagai pemegang
sahamnya.
B. Legalitas Proyek
Karena objek kerjasama adalah
proyek perumahan, berbahan baku tanah, maka status legalitas dan
perizinannya mutlak harus benar-benar jelas dan tuntas. Banyak pihak
tidak menyadari, menggampangkan atau malah dengan sengaja menabrak
ketentuan perizinan yang berlaku di bisnis perumahan. Akibatnya, para
pihak yang bekerjasama menjadi developer perumahan patungan tersebut
malah menjadi sekumpulan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Niatnya awalnya mau untung bisa jadi malah buntung, karena mengabaikan
legalitas perizinan.
C. Mekanisme Pengamanan
Sebagai subyek
hukum yang melakukan kerjasama, sudah sewajarnya para pihak yang
terlibat berada dalam kedudukan hukum yang sama pula. Kerjasama yang
baik mewujudkan itikad baik, melibatkan orang baik, diatur dengan
mekanisme yang baik, serta bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian
tertulis yang baik dan sah.
Jika tanah proyeknya telah terbit
jadi SHGB induk (sesuai ketentuan Undang-undang), umpamanya, maka
pemecahan sertifikat tanahnya haruslah terbit atau dikuasakan atas nama
masing-masing pihak sesuai dengan proporsi modal disetor. Ketentuan
semacam ini lah yang dimaksud sebagai mekanisme pengamanan yang baik.
D. Tugas dan Tanggung Jawab
Saking semangatnya, terutama bagi developer baru, biasanya pembagian
kerjanya tumpang tindih. Tak jarang malah sampai muncul saling iri
karena hal-hal sepele. Berdasarkan pengalaman, bagian yang mengurusi KPR
di perbankan dan bagian marketing lebih disukai karena terkesan keren,
ketimbang bagian konstruksi yang berjibaku langsung di proyek. Anda bisa
mengantisipasi hal ini dengan membuat alur kerja dan tanggungjawab
secara jelas sejak awal. Berdasarkan kompetensi dan kecenderungan
masing-masing pihak.
E. Pembagian Keuntungan
Soal pembagian
keuntungan bisa dipakai rumusan sederhana. Jika semua pihak yang
berpatungan terlibat aktif mengelola proyek, dengan tingakt kompetensi
skill rerata sama, maka pembagian keuntunganya mengacu pada proporsi
modal disetor. Tetapi jika salah satu pihak ada yang memilih pasif,
setor modal saja, maka pihak yang aktif di proyek diberikan tambahan
gaji bulanan. Jumlahnya harus disepakati bersama di awal. Pun jika salah
satu pihak memiliki pengalaman matang dan skill kompeten yang amat
dibutuhkan, maka ia berhak memperoleh insentif tambahan atas pengalaman
dan kemampuannya. sekali lagi, jumlahnya pun harus disepakati di depan.
Demi memperkecil resiko kerugian, jika objek proyek perumahannya
beromset mendekati 10 milyar rupiah, dan developer patungan tersebut
belum berpengalaman disarankan menunjuk konsultan pendamping. Menjadi
penengah sekaligus pemandu bisnis ke arah keberhasilan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar